Soal Demo Kawal Mardani, MAKI: Sejatinya Ansor Dukung Penegakkan Hukum

GP Ansor diharap mengedepankan dan menekankan keadilan dalam mengawal perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. GP Ansor Kalimantan Selatan berencana mengawal kedatangan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang dipanggil sebagai saksi dalam sidang itu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4).   "Saya berharap GP Ansor melakukan penekanan-penekanan keadilan dan justru mendukung pengadilan untuk menegakan hukum dan kebenaran membuka (kasus) ini seterang-terangnya," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (24/4). Kehadiran GP Ansor, kata Boyamin, sejatinya dapat mendorong penegak hukum membuka seterang-terangnya pihak-pihak terkait dan terlibat dalam kasus tersebut. Rencana aksi termaktub dalam surat pemberitahuan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Kalimantan Selatan dengan nomor 053/PW-XI/SR-01/IV/2022. Surat ditujukan kepada Kepala Polda Kalimantan Selatan Up. Direktur Intelkam. "Mendorong penegak hukum membuka seterang-terangnya siapa diduga terkait dan terlibat (kasus suap izin) untuk mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Boyamin.   Dalam surat yang ditandatangani Ketua GP Ansor Kalsel Teddy Suryana dan Sekertaris Irfan Maulana itu disebutkan aksi solidaritas akan dilakukan pukul 08:00 WIB, Senin, 25 April 2022. Dalam surat tertanggal 23 April 2022 ini disebutkan akan ada 1.000 kader Ansor dan Banser ikut aksi tersebut. Boyamin tidak mempermasalahkan aksi solidaritas kepada Mardani selama sesuai aturan dan tertib. Namun, Boyamin mengingatkan jika Ketua Umum BPP HIPMI itu hanya dipanggil sebagai saksi dalam persidangan tersebut.   "Kalau mereka solidaritas kepada Mardani ya monggo saja. Tapi, Mardani itu sebatas diperiksa sebagai saksi jadi tidak ada kriminalisasi dan lain sebagainya seperti yang dinarasikan pihak pendukung Mardani, karena apan pun proess ini sebagai penegakan hukum dan semestinya dari awal Mardani harusnya datang ke pengadilan bukan terkesan menghindar bahkan ke luar negeri," tegas Boyamin.   Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin memutuskan memanggil ulang secara paksa Mardani dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hakim menilai keterangan Mardani dibutuhkan untuk membuat terang perkara suap suap izin usaha pertambangan tersebut. Mardani memberikan kesaksian secara daring dari Singapura pada sidang lanjutan yang digelar Senin, 18 April 2022. Mardani mengadiri sidang secara onlie setelah 3 kali mangkir dengan berbagai alasan.   “Kami tetapkan pemanggilan paksa khusus untuk Mardani H Maming, harus hadir pada sidang lanjutan minggu depan,” kata Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dalam sidang, Senin, 18 April 2022.   Mardani dipanggil sebagai saksi lantaran dirinya menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.   Kasus ini bermula saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio, berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, dan memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2010. Henry Soetio kemudian bertemu dengan Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat Mardani.   Pada pertengahan 2010, Mardani lalu memperkenalkan Henry Soetio dengan Dwidjono selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu. Perkenalan itu untuk membantu Henry Soetio dalam pengurusan IUP.   Sebagai tindak lanjut pertemuan, Dwidjono bertemu kembali dengan Henry Soetio untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN. Pada akhir 2015, Dwdjono meminjam uang kepada Henry Soetio untuk keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan saat pensiun pada 2016.   Pada awal 2021, pinjaman Dwidjono itu dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pinjaman itu diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi. Padahal, pinjaman tersebut telah dibayar Dwidjono dengan cara dicicil. Pelaporan uang pinjaman tersebut terkait dengan jabatan Dwidjono sebagai Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu.Sementara itu, Mardani melalui kuasa hukumnya, Irfan Idham, membantah mangkir dari persidangan. Kliennya dipastikan selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada majelis hakim saat tak menghadiri sidang.   "Bahwa Pak Mardani tidak mangkir dalam persidangan karena setiap persidangan Pak Mardani melakukan pemberitahuan secara resmi bahwa berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dan tidak bisa ditinggalkan," kata Irfan dihubungi terpisah. https://mci.life/soal-demo-kawal-mardani-maki-sejatinya-ansor-dukung-penegakkan-hukum/?feed_id=923&_unique_id=6265eb1b7f95d

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama